A. Definisi Inventarisasi Aset
Dalam suatu siklus aset yang telah
dipaparkan sebelumnya, terdapat tahapan inventarisasi aset. Dimana tahapan ini
merupakan tahapan yang ketiga setelah
perencanaan kebutuhan aset dan pengadaaan aset terpenuhi, maka dari itu
kita harus mengetahui apa itu inventarisasi aset. Berikut merupakan definisi
Inventarisasi aset menurut para ahli dan Peraturan Pemerintah :
- Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek,
yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan
lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal
yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah
pendataan, kodifikasi/labelling,
pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen
aset(Siregar,
2004: 518-520).
- PP
6/2006 dan Permendagri 17/2007. Inventarisasi secara umum bisa diartikan sebagai pencatatan. Sehingga
setiap barang akan tercatat jelas informasi dari barang tersebut, misalnya :
barangnya apa, posisinya dimana, keadaannya bagaimana, dan informasi lainnya
yang diperlukan.
- Pasal
1 angka (21) pada PP 6/2006 dan Pasal 1 angka (31) pada Permendagri 17/2007
menyatakan Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan,
dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
- Inventaris
adalah daftar barang-barang yang digunakan di perusahaan atau di kantor yang
menyertakan harga, jumlah, jenis dan keadaanya (Soemarsono S.R, 1994:15).
Sedangkan Inventarisasi adalah pencatatan barang-barang milik kantor atau
perusahaan (Sumarsono S.R, 1994:15).
- Inventarisasi
aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan,
pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset
berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu (Sugiama A.G,
2013:173).
Berdasarkan
definisi diatas terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai pengertian
inventarisasi aset. Perbedaaan ini terjadi karena sudut pandang yang berbeda
dari setiap kepentingan yang dituju. Misalnya menurut Peraturan Pemerintah
6/2006 dan pasal 1 angka (31) pada Permendagri 17/2007 menyatakan bahwa
inventarisasi dilakukan pada barang milik daerah saja sedangkan menurut
Sumarsono inventarisasi dilakukan pada barang-barang milik kantor atau
perusahaan. Hal ini terjadi karena pada Peraturan Pemerintah aturan tersebut
dibuat untuk kepentingan setiap daerah di Indonesia, namun dalam pengertian
yang dipaparkan oleh Sumarsono definisi tersebut ditujukan untuk suatu
perusahaan yang memiliki suatu aset yang harus dikelola dan dijaga dengan baik.
Namun, pada hakikatnya definisi tersebut memiliki prinsip yang sama yaitu
melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan dari setiap aset yang di
inventarisir.
Dari
definisi beberapa para ahli dan peraturan pemerintah mengenai inventarisasi
aset dapat kita simpulkan bahwa inventarisasi aset adalah kegiatan yang
dilakukan oleh suatu kelompok tertentu baik swasta maupun pemerintah yang
memiliki aset tangible ataupun intangible meliputi kegiatan pendataan,
pencatatan dan pelaporan mengenai kondisi fisik dan identitas suatu aset
tersebut.
- Contoh Hasil Inventarisasi Barang
Gambar. 1 Daftar Barang Ruangan
|
sumber : Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014 |
Daftar Barang Ruangan sangatlah diperlukan untuk mengetahui item apa saja yang terdapat dalam ruangan tersebut. Selain itu daftar ini dipergunakan untuk mengetahui kondisi item yang berada dalam ruangan. Biasanya pembuatan Daftar Barang Ruangan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dalam suatu kelompok tertentu pada saat menginventarisasi ruangan tersebut yang bersangkutan.
- Contoh barang-barang yang perlu di inventarisasi
1. Peralatan
|
sumber : Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014 |
2. Kendaraan
|
sumber : Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014 |
3. Lahan
|
sumber : Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014 |
4. Gedung dan Bangunan
|
sumber : Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014 |
5. Infrastruktur
|
sumber : Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014 | | | | |
Kesimpulan :
Suatu aset baik tangible ataupun intangible haruslah di inventarisasi dengan baik. hal yang
perlu dilakukan untuk menginventarisasi aset dengan baik yaitu mendata aset tersebut, dicatat keadaan yang sebenarnya
seperti kondisi fisik aset, nilai dari aset tersebut, ukurannya seperti luas
ataupun banyaknya jumlah aset yang
bersangkutan serta lokasi aset tersebut
berada, kemudian hal yang perlu dilakukan adalah melaporkannya dalam laporan
yang diperlukan. Dalam kegiatan inventarisasi haruslah diperlukan tenaga yang
berkompeten didalam bidangnya guna mengelola dengan baik dan mencegah
terjadinya kekeliruan dalam pencatatan aset.
B. Permasalahan Inventarisasi Aset
Seperti
yang dibahas sebelumnya inventarisasi aset adalah kegiatan yang dilakukan oleh
suatu kelompok tertentu baik swasta maupun pemerintah yang memiliki aset tangible ataupun intangible meliputi kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan
mengenai kondisi fisik dan identitas suatu aset tersebut. Di dalam pengelolaan
aset yang bersangkutan ternyata terdapat berbagai permasalahan yang menyebabkan
tidak akuratnya suatu data. Salah satu contoh permasalahan mengenai
inventarisasi aset yaitu pencatatan aset tetap Pemkab Simalungun senilai Rp430.420.712.380
yang
dinilai kacau. Berikut link permasalah inventaraisasi aset tersebut http://www.metrosiantar.com/pencatatan-aset-kacau/
Sumber : www.metrosiantar.com
Selasa, 13 Mei 2014
Aset
tetap adalah aset yang berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua
belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum. Berkaitan dengan aset tetap, ternyata terdapat pencatatan aset
tetap senilai
Rp430.420.712.380 yang dinilai kacau yaitu milik Pemkab Simalungun.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai pengelolaan yang mereka lakukan
terhadap aset yang bersangkutan. Pencatatan aset tetap yang mereka lakukan bisa
dikatakan tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP)
No. 07 : Akuntansi Aset Tetap. Standar ini mengatur perlakuan akuntansi aset
tetap, termasuk pengakuan, penilaiaan, penyajian dan pengugkapan yang
diperlukan. Adapun solusi yang saya ajukan agar tidak terjadi kekacauan dalam
inventarisasi suatu barang dan dapat melakukan pencatatan aset tetap secara
tertib diantaranya :
- Melakukan
sistem kodefikasi, hal ini berguna untuk memberikan kemudahan dalam pembukuan
aset atau pelaksanaan penatausahaan/administrasi sehingga seluruh aset yang
bersangkutan dapat dibukukan secara seragam dan dapat dengan mudah diketahui
jumlah fisik, lokasi serta kondisinya.
- Menyusun
jadwal pelaksanaan inventarisasi, agar pengontrolan aset dapat dicatat dengan
baik dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Adanya
tenaga ahli yang berkompeten dalam hal penyusunan laporan keuangan.
- Adanya
kerjasama yang baik dari semua elemen yang terhubung didalamnya.
- Memiliki
pedoman dalam pencatatan aset tetap yaitu Standar Pernyataan Akuntansi
Pemerintah.
Selain Permasalah dalam Pencatatan Aset Tetap di Pemkab Simalungun
adapun permasalahan dalam menginventarisasi ruangan. Permasalahan ini lebih
disebabkan tidak akuratnya suatu data yang tertera dalam Daftar Barang Ruangan
dengan kondisi lapangan yang sebenarnya. Permasalahan yang
terdapat di dalam ruangan tersebut diantaranya :
- Tidak sesuainya jumlah item yang
terdapat dalam kartu Daftar Barang Ruangan dengan yang ada dalam ruangan
- Tidak sesuainya kode barang di dalam
ruangan dengan kode yang tercatat dalam kartu Daftar Barang Ruangan
- Tidak terdapat label kode inventarisasi
pada barang yang ada dalam ruangan
- Hilangnya label kode inventartisasi pada
barang yang ada dalam ruangan dikarenakan sobek, ataupun terkelupas.
DAFTAR PUSTAKA
Sugiama, A Gima (2013), Manajemen Aset Pariwisata, Guardaya Intimarta, Bandung.
Siregar, Doli D.2004. Manajemen Aset.Jakarta.Gramedia Pustaka Utama.