0

Informasi Poilteknik Negeri Bandung

Posted by Catatan Puisi on 16.04
Politeknik Negeri Bandung (disingkat POLBAN) adalah sebuah perguruan tinggi advokasi negeri yang terletak di Jl. Gegerkalong Hilir, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Mulanya POLBAN bernama Politeknik Institut Teknologi Bandung (Politeknik ITB) karena berada dalam naungan ITB. Sejak tahun 1999, Politeknik ITB menjadi institusi mandiri yang terpisah dari ITB, sehingga namanya berubah menjadi Politeknik Negeri Bandung.
Click this picture to get information about Politeknik Negeri Bandung
here

0

INVENTARISASI ASET

Posted by Catatan Puisi on 19.43
A. Definisi Inventarisasi Aset

Dalam suatu siklus aset yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat tahapan inventarisasi aset. Dimana tahapan ini merupakan tahapan yang ketiga setelah  perencanaan kebutuhan aset dan pengadaaan aset terpenuhi, maka dari itu kita harus mengetahui apa itu inventarisasi aset. Berikut merupakan definisi Inventarisasi aset menurut para ahli dan Peraturan Pemerintah :
  1. Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labelling, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset(Siregar, 2004: 518-520). 
  2. PP 6/2006 dan Permendagri 17/2007. Inventarisasi secara umum  bisa diartikan sebagai pencatatan. Sehingga setiap barang akan tercatat jelas informasi dari barang tersebut, misalnya : barangnya apa, posisinya dimana, keadaannya bagaimana, dan informasi lainnya yang diperlukan.
  3. Pasal 1 angka (21) pada PP 6/2006 dan Pasal 1 angka (31) pada Permendagri 17/2007 menyatakan Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
  4. Inventaris adalah daftar barang-barang yang digunakan di perusahaan atau di kantor yang menyertakan harga, jumlah, jenis dan keadaanya (Soemarsono S.R, 1994:15). Sedangkan Inventarisasi adalah pencatatan barang-barang milik kantor atau perusahaan (Sumarsono S.R, 1994:15).
  5. Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu (Sugiama A.G, 2013:173).
Berdasarkan definisi diatas terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai pengertian inventarisasi aset. Perbedaaan ini terjadi karena sudut pandang yang berbeda dari setiap kepentingan yang dituju. Misalnya menurut Peraturan Pemerintah 6/2006 dan pasal 1 angka (31) pada Permendagri 17/2007 menyatakan bahwa inventarisasi dilakukan pada barang milik daerah saja sedangkan menurut Sumarsono inventarisasi dilakukan pada barang-barang milik kantor atau perusahaan. Hal ini terjadi karena pada Peraturan Pemerintah aturan tersebut dibuat untuk kepentingan setiap daerah di Indonesia, namun dalam pengertian yang dipaparkan oleh Sumarsono definisi tersebut ditujukan untuk suatu perusahaan yang memiliki suatu aset yang harus dikelola dan dijaga dengan baik. Namun, pada hakikatnya definisi tersebut memiliki prinsip yang sama yaitu melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan dari setiap aset yang di inventarisir.
    Dari definisi beberapa para ahli dan peraturan pemerintah mengenai inventarisasi aset dapat kita simpulkan bahwa inventarisasi aset adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok tertentu baik swasta maupun pemerintah yang memiliki aset tangible ataupun intangible meliputi kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan mengenai kondisi fisik dan identitas suatu aset tersebut.
- Contoh Hasil Inventarisasi Barang
Gambar. 1 Daftar Barang Ruangan
sumber : Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014
Daftar Barang Ruangan sangatlah diperlukan untuk mengetahui item apa saja yang terdapat dalam ruangan tersebut. Selain itu daftar ini dipergunakan untuk mengetahui kondisi item yang berada dalam ruangan. Biasanya pembuatan Daftar Barang Ruangan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dalam suatu kelompok tertentu pada saat menginventarisasi ruangan tersebut yang bersangkutan.












- Contoh barang-barang yang perlu di inventarisasi
1. Peralatan
sumber :  Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014

2. Kendaraan
sumber : Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014
3. Lahan
sumber : Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014
4. Gedung dan Bangunan   
 
sumber :  Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014
5. Infrastruktur
sumber :  Hasil olahan penulis, 17 Oktober 2014
Kesimpulan : 
Suatu aset baik tangible ataupun intangible haruslah  di inventarisasi dengan baik. hal yang perlu dilakukan untuk menginventarisasi aset dengan baik yaitu  mendata aset tersebut, dicatat keadaan yang sebenarnya seperti kondisi fisik aset, nilai dari aset tersebut, ukurannya seperti luas ataupun  banyaknya jumlah aset yang bersangkutan  serta lokasi aset tersebut berada, kemudian hal yang perlu dilakukan adalah melaporkannya dalam laporan yang diperlukan. Dalam kegiatan inventarisasi haruslah diperlukan tenaga yang berkompeten didalam bidangnya guna mengelola dengan baik dan mencegah terjadinya kekeliruan dalam pencatatan aset.

B. Permasalahan Inventarisasi Aset
   Seperti yang dibahas sebelumnya inventarisasi aset adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok tertentu baik swasta maupun pemerintah yang memiliki aset tangible ataupun intangible meliputi kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan mengenai kondisi fisik dan identitas suatu aset tersebut. Di dalam pengelolaan aset yang bersangkutan ternyata terdapat berbagai permasalahan yang menyebabkan tidak akuratnya suatu data. Salah satu contoh permasalahan mengenai inventarisasi aset yaitu pencatatan aset tetap Pemkab Simalungun senilai Rp430.420.712.380 yang dinilai kacau. Berikut link permasalah inventaraisasi aset  tersebut http://www.metrosiantar.com/pencatatan-aset-kacau/
Sumber : www.metrosiantar.com
Selasa, 13 Mei 2014
    Aset tetap adalah aset yang berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Berkaitan dengan aset tetap, ternyata terdapat pencatatan aset tetap senilai Rp430.420.712.380 yang dinilai kacau yaitu milik Pemkab Simalungun. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai pengelolaan yang mereka lakukan terhadap aset yang bersangkutan. Pencatatan aset tetap yang mereka lakukan bisa dikatakan tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 : Akuntansi Aset Tetap. Standar ini mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, termasuk pengakuan, penilaiaan, penyajian dan pengugkapan yang diperlukan. Adapun solusi yang saya ajukan agar tidak terjadi kekacauan dalam inventarisasi suatu barang dan dapat melakukan pencatatan aset tetap secara tertib diantaranya :
  1. Melakukan sistem kodefikasi, hal ini berguna untuk memberikan kemudahan dalam pembukuan aset atau pelaksanaan penatausahaan/administrasi sehingga seluruh aset yang bersangkutan dapat dibukukan secara seragam dan dapat dengan mudah diketahui jumlah fisik, lokasi serta kondisinya.
  2. Menyusun jadwal pelaksanaan inventarisasi, agar pengontrolan aset dapat dicatat dengan baik dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  3.  Adanya tenaga ahli yang berkompeten dalam hal penyusunan laporan keuangan. 
  4. Adanya kerjasama yang baik dari semua elemen yang terhubung didalamnya.
  5. Memiliki pedoman dalam pencatatan aset tetap yaitu Standar Pernyataan Akuntansi Pemerintah.  

Selain Permasalah dalam Pencatatan Aset Tetap di Pemkab Simalungun adapun permasalahan dalam menginventarisasi ruangan. Permasalahan ini lebih disebabkan tidak akuratnya suatu data yang tertera dalam Daftar Barang Ruangan dengan kondisi lapangan yang sebenarnya. Permasalahan yang terdapat di dalam ruangan tersebut diantaranya :


  1. Tidak sesuainya jumlah item yang terdapat dalam kartu Daftar Barang Ruangan dengan yang ada dalam ruangan 
  2. Tidak sesuainya kode barang di dalam ruangan dengan kode yang tercatat dalam kartu Daftar Barang Ruangan 
  3. Tidak terdapat label kode inventarisasi pada barang yang ada dalam ruangan 
  4.  Hilangnya label kode inventartisasi pada barang yang ada dalam ruangan dikarenakan sobek, ataupun terkelupas.
DAFTAR PUSTAKA
Sugiama, A Gima (2013), Manajemen Aset Pariwisata, Guardaya Intimarta, Bandung.
Siregar, Doli D.2004. Manajemen Aset.Jakarta.Gramedia Pustaka Utama.




0

PENGENALAN ASET

Posted by Catatan Puisi on 22.04


ASSET

Aset merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Suatu hal yang dimiliki oleh setiap orang atau kelompok baik yang bersifat tangible/intangible dan mempunyai potensi untuk mencapai visi dan misi bisa dikatakan sebagai aset. Mengapa aset dikatakan penting ? Karena apabila seseorang ataupun suatu kelompok memiliki potensi aset yang baik, akan menghasilkan suatu ouput yang menunjang kehidupan dimasa depan. Untuk mengelola suatu aset agar berjalan secara efektif dan efisien maka diperlukan manajemen yang kokoh untuk mengatur aset itu sendiri. Sehingga ada istilah “Manajemen Aset”, hal ini merupakan suatu landasan dan tata cara bagaimana mengelola aset secara efektif dan efisien. Manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaa yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal auidit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien (Sugiama, 2013:15). Adapun siklus alur aset, dimana setiap aset yang dikelola melewati alur :
  1. Perencanaan kebutuhan aset
  2. Pengaadaan aset
  3. Inventarisasi aset
  4. Aspek legal audit aset
  5. Penilaian aset
  6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset
  7. Pembaharuan/ Rejuvenasi aset
  8. Penghapusan aset
  9. Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset


Copyright © 2009 Asset Management Polban All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.